Rabu, April 02, 2008

Menkominfo Tantang Pembuat Situs Porno



YOGYAKARTA - Menkominfo Muhammad Nuh mempersilakan kepada siapa pun untuk terus berkreasi membuat situs porno. Namun pemerintah juga akan siap setiap saat melakukan pemblokiran situs porno seiring disahkannya UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh DPR RI.

"Ya, silakan saja membuat situs porno. Bebas, kok! Tapi kita juga boleh, dong untuk memblokirnya," kata Nuh dalam Seminar bertajuk "Best Practice e-Government" di Gedung MM UGM, Rabu (2/4/2008).

Nuh mengaku siap untuk melayani para pembuat situs porno dan pihak-pihak yang kontra dengan terbitnya UU ITE ini bahkan hingga ke pengadilan sekali pun. Ia sendiri mengaku prihatin perdebatan masalah pornografi semacam ini tidak juga selesai. Hal ini juga terlihat dalam pembahasan UU Pornografi yang juga belum kelar.

"Kita saja masih berdebat tentang definisi pornografi sementara penyakit akibat pornografi sudah menyebar kemana-mana," tegasnya.

Menkominfo mengakui bahwa secara teknis UU ITE ini memang masih lemah dalam antisipasi situs porno. Apalagi dalam memblokir situs-situs porno yang berasal dari luar negeri. Namun demikian langkah ini mau tidak mau dari awal harus tetap ditegakkan untuk menyelamatkan moral generasi bangsa selanjutnya.

"Kita bersalah jika tidak melakukan langkah ini meskipun secara teknis kita masih lemah. Makanya dari sekarang kita berinternet secara sehat," ungkap Nuh.

Betul Pak!!!

0 komentar: