Minggu, April 13, 2008

Pemblokiran Fitna, Google "Dekati" Depkominfo





Pemerintah akan mengadakan kerja sama dengan Google terkait konten yang dianggap melanggar hukum di Indonesia, termasuk film Fitna. Google menawarkan tiga poin. Apa saja?

Hal ini disampaikan Menkominfo Muhammad Nuh saat jumpa pers di Gedung Depkominfo, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (11/4/2008).

Menurut Nuh, Depkominfo telah melakukan negosiasi dengan Google. Negosiasi ini berlangsung selama 3-4 hari lalu. Di mulai dengan pengiriman surat keberatan Menkominfo terkait konten Fitna di YouTube yang notabene merupakan situs sharing video milik Google.

"Tadi malam surat tersebut sudah direspons Google dan intinya kita akan melakukan kerja sama dengan Google. Kerja sama ini merupakan inisiatif dari Google. Mereka menawarkan pemerintah untuk mendapatkan URL-URL yang dianggap melanggar hukum di Indonesia," ujar dia.

Disampaikan Menkominfo, setidaknya ada tiga poin yang disampaikan Google dalam suratnya. Pertama, Google menghargai hukum yang berlaku di Indonesia. Kedua, Google menjunjung tinggi kebebasan berekspresi sehingga mereka berjanji meskipun mereka tidak meremove konten Fitna di YouTube, namun mereka akan mengupayakan pemblokiran akses YouTube dari pengunjung Indonesia yang ingin melihat konten Fitna di situs itu. Ketiga, penawaran untuk memblok konten-konten yang dianggap melawan hukum.

"Soal ini, Google memberikan kewenangan kepada pemerintah Indonesia untuk menentukan konten mana saja yang dianggap melawan hukum," tandas Muhammad Nuh.

0 komentar: