Minggu, April 13, 2008

Nambah, Satu Situs dan Delapan URL Diblokir




JAKARTA
- Depkominfo telah memutuskan kembali memblokir satu situs dan delapan URL terkait pemberantasan konten film Fitna di internet yang tidak mungkin dilakukan secara keseluruhan. Daftar situs tersebut ditemukan berdasarkan frekuensi hasil pencarian Fitna yang tertinggi di search engine.

Berdasarkan kesepakatan yang dihasilkan dari technical meeting antara penyedia layanan Network Access Provider (NAP), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), dan Depkominfo, karena tidak memungkinkan dilakukan blocking terhadap konten film Fitna di internet, maka mereka sepakat untuk memblokir beberapa daftar situs dan URL yang secara jelas menampung film tersebut.

Satu situs tersebut adalah www.fitnathemovie.com, dan kedelapan URL lainnya berupa video-video Fitna yang ada di dalam website, antara lain YouTube, Google, wikileaks, AOL Video, dan salah satu blog.

"Daftar Situs dan URL di atas akan dievaluasi dalam 7 hari ke depan. Kami memprediksi, daftar tersebut akan bertambah banyak. Karena pertumbuhan konten internet yang cukup tinggi," tutur Staf Ahli Kominfo Son Kuswedi, di kantor Depkominfo, Jakarta, Jumat (11/4/2008).

Daftar tersebut juga telah disetujui oleh Dirjen Postel dan Dirjen Aptel. Keduanya menyetujui untuk mengubah pola blocking yang sudah dilakukan oleh Network Access Provider (NAP) dan Internet Service Provider (ISP) menjadi blocking terhadap situs dan URL yang tercantum dalam daftar tersebut.

0 komentar: